Panduan Operasional Kesehatan oleh Kementerian Pariwisata dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19

Dalam rangka menjelang New Normal Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pariwisata telah mendapatkan instruksi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor B/UM.0400/63/M-K/2020 tanggal 2 Juli 2020 Perihal Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan dan Keselamatan di Hotel dan Restoran / Rumah Makan.

“Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura diharapkan segera melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di daerah pariwisata dalam rangka menuju new normal,” ungkap Joko Sunaryo, Jumat (3/7).

Namun untuk kegiatan di masing-masing destinasi wisata disesuaikan dengan kesiapan pengelola dalam hal ini masyarakat setempat. Karena sejauh ini masih terjadi pro dan kontra mengenai pembukaan area wisata di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Nanti masyarakat yang menentukan sendiri apakah mereka siap atau tidak. Kita tidak bisa memaksakan mereka karena dilaporkan masih terjadi pro dan kontra mengenai pembukaan area wisata,” katanya.

Meski begitu pemerintah berharap khusus untuk daerah pariwisata yang sudah siap untuk beraktivitas jelang new normal nanti supaya wajib menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker pada saat berkunjung di daerah wisata menyediakan tempat di tangan dan juga jaga jarak.

“Protokol kesehatan tetap diterapkan kemudian pariwisata juga jalan sehingga ekonomi masyarakat itu juga bisa berjalan baik.

Di beberapa tempat seperti di Distrik Demta Kampung Kamdera (Tarfia), Distrik Depapre Kampung Tablasupa dan Tablanusu sudah mulai jalan,” tandasnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *